Halo sobat Kuliah Karyawan!
Kalian pasti pernah melihat istilah Rekognisi Pembelajaran Lampau atau yang biasa disingkat RPL. Nah, apa sih maksudnya? Lalu apa hubungannya dengan masa studi yang lebih singkat? Yuk simak blog ini!
Pengertian RPL
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja. Hal-hal tersebut dapat dijadikan dasar seseorang dapat melanjutkan pendidikan formal lebih cepat dari perkuliahan seseorang dari lulusan SMA/SMK/MA/Sederajat dengan cara melakukan penyetaraan berdasarkan latar belakang pendidikan/pengalaman kerja dengan kualifikasi tertentu yang telah ditetapkan.
Tipe RPL
RPL terbagi atas 2 tipe, yaitu:
1. RPL Tipe A
RPL Tipe A ditujukan untuk individu yang ingin melanjutkan pendidikan dan telah menempuh pendidikan yang diperoleh dari:
1. Program studi pada perguruan tinggi sebelumnya
2. Pendidikan nonrformal atau informal, dan/atau
3. Pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.
Mekanisme RPL Tipe A dibagi menjadi 2 mekanisme, yaitu:
1. Transfer kredit: Pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari program studi pada perguruan tinggi yang sebelumnya telah ditempuh
2. Perolehan kredit: Pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari pendidikan nonformal atau informal dan/atau pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat.
2. RPL Tipe B
RPL Tipe B ditujukan untuk individu yang ingin memperoleh kualifikasi akademik sebagai calon dosen dan hanya dapat bertugas pada perguruan tinggi yang mengusulkan sesuai dengan kompetensi keahlian tertentu yang tidak dapat diperoleh dari program studi yang tersedia di perguruan tinggi. RPL tipe ini menggunakan kualifikasi berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) paling rendah jenjang 8 (delapan).
Syarat yang diperlukan untuk individu yang ingin mengikuti RPL Tipe B adalah:
1. Memiliki pengalaman praktis yang sangat dibutuhkan untuk melengkapi proses pembelajaran secara utuh, atau
2. Memiliki kompetensi keahlian tertentu yang tidak dapat diperoleh dari program studi yang tersedia di perguruan tinggi, meliputi:
a. Kompetensi keahlian spesifik atau unik yang diperoleh dari pengalaman kerja yang membentuk intuisi ilmiah, dan/atau
b. Kompetensi keahlian langka yang dimiliki oleh sekelompok orang yang jumlahnya sangat sedikit atau terbatas
Informasi lebih lengkap seputar RPL dapat dilihat di https://sierra.kemdiktisaintek.go.id/
Butuh informasi seputar kampus yang menerima RPL? Yuk hubungi admin di WhatsApp!
WhatsApp: 0896-4770-0606
Website: www.kuliahkaryawan.net