Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Penyakit Virus Corona (Covid-19). Melalui surat edaran tersebut, dikutip siaran pers kemendikbud, (1/ 4/ 2021). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan, bahwa Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID- 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya), penugasan, tes secara luring atau daring; dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
sumber https://bandungberita.com/kemendikbud-keluarkan-surat-edaran-tentang-peniadaan-un-2021/#.YGg2EOhKjcd
Butuh Informasi Perkuliahan Kelas Karyawan / Kelas Online atau Kelas Jarak Jauh ???
TELP : 021-74775728
By Villia